Find Us On Social Media :

Usai Ditahan Karena Narkoba, Millen Cyrus Dibawa Pihak Polisi ke BNNK Jakarta Utara untuk Jalani Rehabilitasi

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 26 November 2020 | 19:07 WIB

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Millen Cyrus dibawa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara untuk melakukan proses assessment.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/11/2020).

"Untuk proses assessment," ungkap AKP Rezha Rahandhi.

Baca Juga: Buka Kemungkinan Rehabilitasi, Millen Cyrus Jalani Asesmen Hari Ini

Assessment dilakukan untuk mengetahui apakah keponakan Ashanty ini akan direhabilitasi sambil menjalani proses hukum atau tetap mendekam di sel tahanan.

AKP Reza Rahandhi juga mengatakan hasil assessment bisa keluar sekitar dua hari.

"Biasanya dua harian lah (hasilnya assessment keluar)," ucap AKP Reza Rahandhi.

Baca Juga: Ogah Ganti Jenis Kelamin Perempuan, Millen Cyrus: Buat Apa Ganti Kalau Gak Punya Rahim

Sementara itu, pihak keluarga Millen Cyrus juga telah meminta pihak kepolisian untuk membawa keponakan Ashanty itu direhabilitasi.

"Millen Cyrus dijerat pasal pengguna narkoba. Pengguna narkoba sesuai undang-undang boleh dilakukan rehabilitasi. Jadi kami limpahkan ke BNNK Jakarta Utara," pungkasnya.

Seperti diketahui, Millen Cyrus diamakan polisi karena menggunakan sabu di sebuah hotel yang berada di kawasan Ancol pada Sabtu (21/11/2020).