Find Us On Social Media :

Mengaku Akan Berikan Imbalan Uang Apabila Bersedia Mencuci Piring di Rumahnya, Duda di Sumsel Rupanya Memiliki Niat Terselubung!

By Novia, Rabu, 2 Desember 2020 | 16:15 WIB

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan pelaku merupakan seorang pria yang sudah memiliki istri.

Parahnya lagi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018, dimana ia menyasar korban berusia 13 sampai 15 tahun.

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Letusan Awan Panas Selasa Dini Hari, Warga Ramai-ramai Mengungsi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak berwajib, pelaku nekat melakukan tindak bejatnya itu di berbagai tempat.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Mengungkap Teror dan Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Warga Sekitar Ketakutan hingga Berbondong-bondong Pilih Mengungsi Akibat Ulah Para Teroris MIT

Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)