Find Us On Social Media :

Mengaku Akan Berikan Imbalan Uang Apabila Bersedia Mencuci Piring di Rumahnya, Duda di Sumsel Rupanya Memiliki Niat Terselubung!

By Novia, Rabu, 2 Desember 2020 | 16:15 WIB

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Berikan iming-iming imbalan uang apabila bersedia mencuci piring di rumahnya, duda berinisial J (55) rupanya memiliki niat terselubung.

Tiga kali gagal membina rumah tangga, warga di Kecamatan Runjung Agung OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) ini disebutkan telah melakukan tindak amoral.

Jadikan anak tetangganya sebagai korban pelecehan, J disebutkan telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Melansir informasi dari Sripoku.com Rabu (2/12/2020), bocah berusia 10 tahun yang menjadi korban J akhirnya buka suara.

Baca Juga: Sebanyak 48 Tahanan di Rutan Bareskrim Polri Sempat Dinyatakan Positif Covid-19, Pihak Berwajib Beberkan Kondisi Terkini!

Kepada saudara dan ibunya sang bocah mengaku telah diperkosa sang duda, J.

Diminta membantu dan mencuci piring di rumah J, B justru dilecehkan dan diperkosa.

Tak hanya meminta dibantu, J mulanya memberikan iming-iming berupa imbalan uang apabila tugas tersebut diselesaikan.

Namun sayang, bukan tugas cuci piring yang didapat sang bocah.

Baca Juga: Mengaku Tak Bisa Kendalikan Hasrat saat Melihat Korban Tertidur, Seorang Pria Nekat Melakukan Tindak Pelecehan Seksual terhadap Pasien di Rumah Sakit

B justru ditarik masuk kamar untuk memuaskan hasrat bejat pelaku saat sudah sampai di rumah tersangka.

Akibat kejadian ini, orang tua B melaporkan pelaku ke Polres OKU Selatan, Selasa (1/12/2020).

"Anak saya (korban-red) pertama bercerita pada saudaranya, kemudian diceritakan pada saya bahwa pelaku telah memperkosanya," ujar Yarsinah ibu Korban.

Yasinah (38) lantas membeberkan siasat licik pelaku pada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

"Kata dia (pelaku) sini dulu bantu cuci piring, rupanya bukan cuci piring langsung dibawanya ke Kamar," ujar Yarsinah menirukan modus pelaku J, usai melapor.

Baca Juga: Natal 2020: Sama-sama Dermawan dan Hobi Berikan Kado untuk Anak-anak, Santa Claus dan Sinterklas Ternyata Berbeda lho

Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kanit SPK Ipda Ahmad Adrian Manaji langsung melakukan penangkapan.

Ipda Ahmad Adrian Manaji menabahkan bahwa korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar tepatnya di kelas 6.

"Iya hari ini telah melapor orangtua korban bahwa anaknya telah menjadi korban asusila dari pengakuan korban baru satu kali dilakukan pelaku" ujar Ipda Manaji, Selasa (1/12/2020).

"Pengakuan korban baru satu kali dengan iming-iming akan diberi uang untuk mencuci piring di rumah korban," tambahnya.

Baca Juga: Menakjubkan! Cacahan Limbah Plastik Ternyata Bisa Diekspor ke Eropa

Setelah menerima keterangan dari korban dan ibu korban saat melapor, petugas SPKT Polres OKU Selatan menindak lanjuti dengan ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, tindak pelecehan seksual juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Berdalih bisa usir roh jahat, 9 anak di bawah umur dikabarkan menjadi korban pelecehan seorang oknum berinisial S (39).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan pelaku merupakan seorang pria yang sudah memiliki istri.

Parahnya lagi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018, dimana ia menyasar korban berusia 13 sampai 15 tahun.

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Letusan Awan Panas Selasa Dini Hari, Warga Ramai-ramai Mengungsi

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak berwajib, pelaku nekat melakukan tindak bejatnya itu di berbagai tempat.

"TKP ada di beberapa tempat, ada di kamar mandi, rumah pelaku, hotel dan rumah kos-kosan. Wilayahnya ada di Semarang dan Boja," jelas Iskandar F Sutisna saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mendapat laporan dari ibu salah satu korban pada 5 Oktober 2020.

"Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semuanya masih anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Mengungkap Teror dan Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi, Warga Sekitar Ketakutan hingga Berbondong-bondong Pilih Mengungsi Akibat Ulah Para Teroris MIT

Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)