Find Us On Social Media :

Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 14:54 WIB

Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

"Ya kita sih sah-sah aja JPU mendakwa, tapi tetap harus dibuktikan juga, kalo tidak terbukti kita bakal adain pledoi kita," sahut Andri.

Nantinya Verna dan Andri akan mengungkap fakta dalam persidangan jika Catherine Wilson bukanlah pengedar, melainkan pengguna narkoba.

Hal itu pun diungkap oleh saksi jika tidak ada barang bukti yang menunjukkan Catherine sebagai pengedar narkoba.

"Kalo dibilang pengedar kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap barang itu dibeli untuk apa, hakim juga udah menitikberatkan pada pertanyaan itu, gunanya apa si dia beli itu gitu loh," ungkap Verna.

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

"Keterangan saksi juga tidak ada yang menyatakan Catherine itu jual, sedangkan kalo mau ngedar transaksinya juga harus dibuktikan, ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan, sedangkan kalo di sini kan enggak ada sama sekali."

"Maksudnya yang dibuktikan itu diperjelas di persidangan bahwa tidak ada Kak Catherine mendapat keuntungan dari pembelian itu, dijual lagi ke orang juga tidak, tidak bisa dikatagorikan sebagai pengedar, unsur-unsurnya ada enggak gitu," jelas Verna.

(*)