Find Us On Social Media :

Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

By Anggita Nasution, Selasa, 8 Desember 2020 | 14:54 WIB

Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Catherine Wilson jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).

Sidang dilakukan secara virtual pada pukul 10.30 WIB.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwannya, Catherine Wilson dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 UU Narkotika tentang membeli dan menguasai, pasal 112 UU Narkotika tentang kepemilikan narkoba dan pasal 127 UU Narkotika tentang pengguna.

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

"Pasal 114, pasal 112 juncto 132 sama pasal 127. Kalau pasal 114 memang untuk membeli, menguasai. Kalau 112 itu memiliki kalau 127 itu pengguna. Jadi pasal yang dipakai yang memang sering dipakai untuk masalah narkoba," ujar Verna selaku kuasa hukum Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).

Dalam dakwaan, Catherine juga dijerat pasal 114 yang berisi tentang pengedar.

Namun, Verna membantah jika Catherine sebagai pengedar narkoba.

"Kalau pasal 114 itu kan banyak yang bilang pasal pengedar, tapi kalau gak membeli gak mungkin punya barangnya," ucap Verna.

Baca Juga: Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana dengan Mengenakan Hijab

"Ya kita sih sah-sah aja JPU mendakwa, tapi tetap harus dibuktikan juga, kalo tidak terbukti kita bakal adain pledoi kita," sahut Andri.

Nantinya Verna dan Andri akan mengungkap fakta dalam persidangan jika Catherine Wilson bukanlah pengedar, melainkan pengguna narkoba.

Hal itu pun diungkap oleh saksi jika tidak ada barang bukti yang menunjukkan Catherine sebagai pengedar narkoba.

"Kalo dibilang pengedar kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap barang itu dibeli untuk apa, hakim juga udah menitikberatkan pada pertanyaan itu, gunanya apa si dia beli itu gitu loh," ungkap Verna.

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Catherine Wilson Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

"Keterangan saksi juga tidak ada yang menyatakan Catherine itu jual, sedangkan kalo mau ngedar transaksinya juga harus dibuktikan, ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan, sedangkan kalo di sini kan enggak ada sama sekali."

"Maksudnya yang dibuktikan itu diperjelas di persidangan bahwa tidak ada Kak Catherine mendapat keuntungan dari pembelian itu, dijual lagi ke orang juga tidak, tidak bisa dikatagorikan sebagai pengedar, unsur-unsurnya ada enggak gitu," jelas Verna.

(*)