Find Us On Social Media :

Seret Rumah Sakit di Purwokerto ke Meja Hijau hingga Gugat Rp 5 Miliar, Seorang Warga Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal Karena Covid-19

By Novia, Kamis, 24 Desember 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi virus corona.

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."

"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Dwi Amilono mengaku telah melayangkan somasi 2 kali pada pihak rumah sakit.

Baca Juga: Kena Tipu Pelanggan sampai Harus Tempuh Jarak 230 Kilometer Purwokerto-Solo, Driver Ojol 59 Tahun Ini Cuma Bisa Pasrah Duduk di Depan Masjid sambil Tunggu Sandal Pelaku

Menurut kuasa hukum Ayom, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid."

"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

Dari informasi yang diberikan, korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Baca Juga: Bantah Disebut Tengah Liburan di Istanbul, Mayangsari Ungkap Lokasi Foto Bareng sang Anak Gadis di Tengah Hamparan Hutan Pinus Purwokerto, Istri Bambang Trihatmodjo Ungkap Isi Hati Soal Pekerjaan dan Anak

Dua hari setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.

Kemudian surat resmi yang menyatakan korban negatif Covid-19, akhirnya keluar pada 15 Oktober 2020.

"Itu surat resmi dan stempel basah," ujarnya.