Find Us On Social Media :

Seret Rumah Sakit di Purwokerto ke Meja Hijau hingga Gugat Rp 5 Miliar, Seorang Warga Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal Karena Covid-19

By Novia, Kamis, 24 Desember 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi virus corona.

Sementara itu, pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo Sembodo mengatakan saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Baca Juga: Kena Batunya! Pria Asal Solo yang Tega Tipu Pengemudi Ojol Asal Banyumas Sempat Ditolak oleh Keluarga, Alami Demam dan Batuk Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit!

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien."

"Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya.

Dikutip dari Kompas.com, protokol kesehatan terkait covid-19 di Purwokerto akan kembali ditegakkan.

Baca Juga: Kaya Raya, Mayangsari Ternyata Doyan Pesan Sebakul Jajanan Pasar Ini Saat Pulang ke Purwokerto

Sejumlah daerah Purwokerto, Jawa Tengah dikabarkan akan menjalankan lockdown lokal, untuk menghindari kerumunan jelang libur natal dan tahun baru.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, penutupan ruas jalan akan dilakukan situasional sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Nanti dari Satlantas dan Dinas Perhubungan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan rekayasa lalu lintas," jelas Whisnu saat mengecek persiapan Natal di Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto, Rabu (23/12/2010).

Baca Juga: Diduga melakukan Tindak kekerasan Seksual pada 3 Bocah SD, Siswa SMA di Purwokerto Diamankan Pihak Berwajib!

Menurut Whisnu, beberapa ruas jalan yang kemungkinan akan ditutup antara lain di sekitar Alun-alun Purwokerto dan beberapa ruas jalan lain di kawasan perkotaan.

Selain itu, untuk mengantisipasi kerumunan, Whisnu akan menjalankan kebijakan pemberlakuan jam malam.

Dimana aktivitas masyarakat akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

(*)