Find Us On Social Media :

Seret Rumah Sakit di Purwokerto ke Meja Hijau hingga Gugat Rp 5 Miliar, Seorang Warga Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal Karena Covid-19

By Novia, Jumat, 25 Desember 2020 | 07:41 WIB

lustrasi Virus Corona

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."

"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Dwi Amilono SH mengaku telah melayangkan somasi 2 kali pada pihak rumah sakit.

Baca Juga: Bakal Terlahir dari Emak Bapak Tajir dan Terkenal, Calon Anak Syahrini dan Reino Barack Disebut Sudah Dibuatkan Rencana Hidup Paling Terbaik: Saya Bicarakan Sama Istri, Dia Juga Setuju

Menurut kuasa hukum Ayom, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid."

"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

Dari informasi yang diberikan, korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.

Dua hari setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.

Baca Juga: Jadi Timses Kampanye Pilkada hingga Beberapa Hari Tak Pulang ke Rumah, Jane Shalimar Mendadak Hilang, hingga sang Suami Pertanyakan Keberadaannya Sekarang: Dia Tidur di Rumah Siapa?

Kemudian surat resmi yang menyatakan korban negatif Covid-19, akhirnya keluar pada 15 Oktober 2020.

"Itu surat resmi dan stempel basah," ujarnya.