Find Us On Social Media :

Soal Anggapan Kondisi Mabuk Gisella Anastasia dalam Video 19 Detik, Begini Kata Polisi

By Daniel Ahmad, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:30 WIB

Gisella Anastasia saat berikan penjelasan terkait pemeriksaannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Polisi buka suara soal isu kondisi tak sadar Gisella Anastasia saat merekam video syur singkat yang tersebar di internet beberapa waktu lalu.Banyak yang menganggap rekan Michael Yukinobu De Fretes ini mabuk, Polisi sendiri belim mau memastikan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembuat Konten Video Syur, Gisella Anastasia Akui 2 Telepon Genggamnya Rusak dan Hilang Sebelum TersebarSempat akan mengeluarkan pernyataan, Polisi sendiri menyebut bahwa itu masih menjadi materi pemeriksaan."Ya diakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di konfersi pers, Rabu (30/12/2020)."Ini sudah masuk ke materi nih hal-hal yang-yang dikecualikan dipublikasikan," sambung Yusri menambahkan.

Baca Juga: Dihujat Seantero Indonesia Gegara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Posting Isi Alkitab Perihal Rasa Takut, Kedamaian, dan TegarWalau belum mau menjelaskan lebih lanjut, Yusri sendiri berjanji akan menyampaikan hal inibm setelah pemeriksaan."Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini, nanti kita sampaikan," ucap Yusri menjelaskan.

Adapun sebagai tersangka, Gisel dan Nobu akan dipanggil pada pekan depan, Senin 4 Januari 2021, jam 10 pagi."Nanti tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Gisella Anastasia Ramai Jadi Omongan karena Kasus Video Asusila, Intip Kesederhanaan Orangtua dan Keluarga Gisel di SurabayaKeduanya akan dipanggil di hari yang sama mengingat keduanya berstatus tersangka."Jadi dua-duanya," kata Yusri.Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)