Find Us On Social Media :

Sebelumnya Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Catherine Wilson

By Rissa Indrasty, Rabu, 6 Januari 2021 | 16:10 WIB

Catherine Wilson

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Catherine Wilson baru saja menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (6/1/2021).

Sidang digelar secara virtual, yaitu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan Catherine Wilson yang berada di Rutan Depok.

Berdasarkan hasil sidang, Catherine Wilson dituntut atas pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Di mana Catherine Wilson dituntut 8 bulan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Catherine Wilson Akan Jalani Sidang Agenda Tuntutan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengungkapkan bahwa dalam sidang tuntutan hari ini, Rabu (6/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menuntut kliennya sebagai pengedar.

Catherine Wilson hanya dituntut sebagai pemakai obat-obatan terlarang.

"Nggak, karena dalam tuntutan nggak disebutkan, karena tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa, 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi karena dia tergolong hanya sebagai pemakai."

"Kita nggak perlu bantah tapi kita memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

(*)