Find Us On Social Media :

Setelah Dinyatakan Potensial Covid-19 hingga Sidang Dibatalkan, Vicky Prasetyo Bagikan Hasil yang Menyatakan Negatif

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 7 Januari 2021 | 19:43 WIB

Vicky Prasetyo saat dijumpai Grid.ID di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vicky Prasetyo harusnya jalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Sidang tersebut diagendakan pada Kamis (7/1/2021) siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, dengan alasan Vicky Prasetyo terkonfirmasi berpotensi covid-19 dari hasil swab PCR, akhirnya sidang ditunda.

Baca Juga: Seorang Ibu Menangis Ketakutan dan Katakan Sudah Ada Korban Lain yang Tewas, Terduga Pelaku Jambret: Saya Ngeprank Saja Pak!

"Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan. Penundaan akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4. Khawatir tanggal 11 libur bersama. Kita jadwalkan saya sidang lagi hari Kamis tanggal 4 Februari. Tetap jam nya, jam 10 pagi," kata Hakim Ketua saat sidang.

Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky, kliennya lakukan tes SWAB PCR pada pagi harinya.

"Vicky baru pagi ini kira-kira jam 8 pagi ini diperiksa di klinik Jakarta Timur kita sampaikan untuk periksa karena kami teman-teman ada kekhawatiran karena kan hubungan Vicky dan tunangan ini sangat intensif yaa habis liburan di Bali dan sebagainya," ucap Ramdan usai sidang.

"Setelah dites hasilnya potensial Covid-19, tadi teman-teman udah ngasih keterangan langsung. Jadi untuk saat ini kami perlu menunda persidangan selama satu bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah Kesandung Gosip Miring, Begini Kabar Shin Jimin Pasca Hengkang dari AOA

Sore harinya, Vicky malah mengunggah bahwa ia telah tes kembali pada sore harinya pukul 14.24 WIB.

Hasil tes SWAB PCR itu pun keluar pukul 16.54 WIB dan dinyatakan negatif covid-19.

"Alhamdulillah ya Allah ????????????????," tulis akun @vickyprasetyo777 yang dikutip Grid.ID.

Padahal dalam hasil tes pagi menunjukkan bahwa CT velue gen N 32,0 dari 40.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.

Baca Juga: Kontrak GOT7 Habis Bulan Ini, J.Y.Park Unfollow Instagram Bambam, Jinyoung, dan Mark

Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.

Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo. (*)