Find Us On Social Media :

Senasib dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia Diwajibkan Lapor Usai Tak Ditahan Polisi

By Daniel Ahmad, Jumat, 8 Januari 2021 | 21:21 WIB

Gisel saat ditemui oleh Grid.ID usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021)

"Buat MYD, ada wajib lapor, dia cuma datang isi absen," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).Kombes Pol Yusri Yunus pun menyebutkan perkiraan waktu untuk wajib lapor yang harus dijalani Michael Yukinobu De Fretes.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik"Kita sudah koordinasi Senin atau Kamis dua minggu sekali sambil kita lengkapi berkas untuk ke Jaksa Penuntut Umum," terang Kombes Pol Yusri Yunus.Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dari Lubuk Hati Terdalam, Gisella Anastasia Sekali Lagi Meminta Maaf dan Mohon Dukungan Usai Jalani PemeriksaanAdapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)