Find Us On Social Media :

Kekeh Pilih Jebloskan Orang Tuanya ke dalam Sel Gegara Pakaiannya Dibuang, Ibu di Demak Terancam 5 Tahun Penjara

By Novia, Sabtu, 9 Januari 2021 | 16:30 WIB

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Nasib malang baru-baru ini tengah dialami seorang ibu di Demak, Jawa Tengah.Ibu berinisial S (36) ini, dikabarkan harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat anak kandungnya.Sempat terlibat cekcok dengan sang buah hati A (19), mau tak mau S harus merasakan dinginnya hidup di balik sel penjara.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Usai Bercerai dengan Suaminya, Seorang Ibu di Demak Harus Mendekam di Bui Selama 5 Tahun Gegara Dilaporkan Anak Kandung Perkara PakaianDikutip dari Kompas.com pada Sabtu (9/1/2020), wanita yang kesehariannya mencari nafkah di Pasar Bintoro ini menjelaskan kronologi perselisihannya dengan sang buah hati.Menurut pengakuan S, sejak bercerai dengan suaminya, A, memilih untuk hidup bersama ayahnya di Jakarta.Saat kejadian berlangsung, A dan ayahnya dibenarkan datang ke rumahnya untuk mengambil pakaian.

Baca Juga: Awalnya Diajak Cari Spot Foto, Gadis ABG Asal Gresik Justru Dibully 7 Temannya Habis-habisan, Pelaku Ngaku Cemburu Gegara Pacarnya Diajak JalanNamun sayang, pakaian A yang berada di rumah S rupanya telah disingkirkan.Hal itu dilakukan S merasa jengkel terhadap anaknya yang ikut membenci dirinya usai bercerai dengan suami.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).Alhasil, saat anak dan mantan suaminya datang ke rumahnya, perselisihan pun tak bisa dihindarkan."Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya," ujar S.

Baca Juga: Pertanyaannya Tak Digubris, Seorang Suami Asal Kalimanatan Selatan Tega Tikam Istri dengan Belati"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," imbuhnya.Tak terima dengan kejadian tersebut, A lantas melaporkan ibunya pada pihak berwajib. Tak mau memilih jalur mediasi atau damai, A disebutkan kekeh ingin memenjarakan ibunya. Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono membenarkan bahwa pihak A tidak mau menempuh jalur mediasi.

Baca Juga: Dengar Suara Aneh Dua Malam Berturut-turut, Istri Laporkan Tindak Bejat yang Dilakukan Suami Terhadap AnaknyaAlhasil kini, S telah dijatuhi hukuman pasal tentang penganiayaan dan terancam hidup di penjara."Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Mujiono.

Tak lain halnya dengan kejadian yang menimpa seorang ibu bernama Kalsum (60) asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah pada Juni 2020 lalu.Dikutip dari Tribunnews.com, Kalsum juga dilaporkan anaknya pada pihak berwajib karena masalah sepeda.

Baca Juga: Hidup Seadanya di Tengah Hutan, Pria yang Bacok Mantan Istri Gegara Melihat Korban Ngobrol dengan Pria Lain Ditemukan Setelah 8 Bulan Jadi BuronanMenjelaskan perseteruan antara anak dan ibu, pihak berwajib menyampaikan bahwa semua permasalahan bermula dari harta warisan peninggalan ayahnya.Menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 Juta, ibu Kalsum mengaku hanya diberikan uang Rp 15 juta.Tak mempermasalahkan bagian yang diberikan, Kalsum lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli motor.Namun, lantaran motor yang dibeli Kalsum justru dititipkan di tempat saudaranya, sang buah hati justru memperkarakan hal tersebut.

Baca Juga: Mengaku-ngaku Anaknya Sakit hingga Curi Kotak Amal, Setelah Dilepaskan Warga, Pelaku Justru Dilumpuhkan Pihak BerwajibDibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, kini laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) telah ditolak pihak berwajib.Ya, beruntungnya pelaporan anak terhadap ibunya ini tak bisa diproses secara hukum.

(*)