Find Us On Social Media :

Wamenkumham Tegaskan Masyarakat yang Menolak Melakukan Vaksinasi Akan Didenda Rp 100 Juta hingga Penjara Maksimal 1 Tahun

By Novia, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:10 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini  Wakil Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham memberi peringatan tegas.

Peringatan ini diperuntukkan bagi warga negara di Tanah Air yang menolak melakukan vaksinasi covid-19.

Prof Edward OS Hiariej menyampaikan peringatan tersebut melalui Web Binar.

Baca Juga: Tidak Hanya Menambah 3 Rumah Sakit Untuk Pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Juga Berencana Mengajukan Penambahan Tenaga Kesehatan

Dikutip dari tayang ulang di Youtube PB IDI pada Sabtu (9/1/2021) lalu, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara di Tanah Air.

Sebab, hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Sebelum Serahkan Jenazah Pramugara Sriwijaya Air yang Telah Teridentifikasi, Tim DVI Tunggu Kesepakatan Pihak Keluarga

Sementara itu, bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi, Edward membenarkan adanya hukuman yang berlaku.