Find Us On Social Media :

Wamenkumham Tegaskan Masyarakat yang Menolak Melakukan Vaksinasi Akan Didenda Rp 100 Juta hingga Penjara Maksimal 1 Tahun

By Novia, Selasa, 12 Januari 2021 | 15:10 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini  Wakil Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham memberi peringatan tegas.

Peringatan ini diperuntukkan bagi warga negara di Tanah Air yang menolak melakukan vaksinasi covid-19.

Prof Edward OS Hiariej menyampaikan peringatan tersebut melalui Web Binar.

Baca Juga: Tidak Hanya Menambah 3 Rumah Sakit Untuk Pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Juga Berencana Mengajukan Penambahan Tenaga Kesehatan

Dikutip dari tayang ulang di Youtube PB IDI pada Sabtu (9/1/2021) lalu, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara di Tanah Air.

Sebab, hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga: Sebelum Serahkan Jenazah Pramugara Sriwijaya Air yang Telah Teridentifikasi, Tim DVI Tunggu Kesepakatan Pihak Keluarga

Sementara itu, bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi, Edward membenarkan adanya hukuman yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Edward membenarkan adanya hukum pidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Curahan Hati Istri Okky Bisma, Pramugara Sriwijaya Air yang Teridentifikasi Pertama Sebagai Korban Kecelakaan Maut: Terimakasih Sudah Menjadi Suami yang Sempurna, Tunggu Istrimu Ini di Surga

Ya, bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19, akan mendapat hukum pidana maksimal 1 tahun dan penjara Rp 100 juta.

Lebih lanjut, Wamenkum juga menegaskan imbauan dari Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan bahwa setiap penerima SMS dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.

Dengan demikian, kewajiban vaksinasi ini menjadi langkah baru untuk menyadarkan masyarakat dari sisi kesehatan.

Baca Juga: Pernikahan Baru Seumur Jagung, Istri Mengaku Bersyukur Pernah Menjadi Bagian Hidup Pramugara Sriwijaya Air Okky Bisma: Allah Maha Baik Temuin Aku Sama Kamu

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," pungkasnya.

(*)