Find Us On Social Media :

Dideportasi Lantaran Penyalahgunaan Visa hingga Tawarkan Konsultasi Cara Masuk Indonesia Saat Masa Pandemi, Kristen Gray Mengelak: Saya Tidak Bersalah

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 20 Januari 2021 | 12:28 WIB

Potret Kristen Gray (kaos hitam) dan Saundra Michelle (kaos kuning) saat di Kanim Denpasar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama

Grid.ID - Kasus deportasi yang dialami 2 orang WNA asal Amerika, yakni Kristen Antoinette Gray atau lebih dikenal kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander menjadi topik hangat perbincangan publik saat ini.

Hal tersebut lantaran cuitan Kristen Gray di akun Twitter miliknya @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) yang sempat viral di Bali.

Dikutip dari Tribunnews.com, melalui cuitannya di Twitter, Gray menceritakan bagaimana kehidupannya selama di Bali bersama sang kekasih.

Baca Juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya Sendiri Sebanyak Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Koswara: yang Digugat Setara dengan Biaya Saya Menyekolahkan Mereka...

Gray juga mengatakan keuntungan apa saja yang ia dapat selama tinggal di Bali, mulai dari keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam.

Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul "Our Bali Life is Yours" yang dijualnya seharga 30 dolar Amerika atau setara Rp 422.000,-.

Lantaran cuitannya yang viral tersebut, Gray pun akhirnya diperiksa pihak Kantor Imigrasi Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gray diketahui menggunakan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.

Baca Juga: Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Suami Terjerat Kasus Narkoba

Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada tanggal 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Setelah tinggal cukup lama di Bali, keduanya pun memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada tanggal 22 Desember 2020.