Find Us On Social Media :

Miris! Bayi Berusia 4 Bulan Dicekoki Mirnuman Keras Oleh Pamannya Sendiri di Gorontalo, Tersangka: Saya Hanya Iseng

By Mahdiyah, Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:51 WIB

Ilustrasi Foto bayi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kejadian yang sangat memprihatinkan terjadi baru-baru ini.

Pasalnya, seorang paman tega mencekoki keponakannya yang masih berusia 4 bulan dengan miras.

Aksi kejamnya tersebut terjadi pada hari Rabu (20/1/2021).

Hal tersebut direkam menggunakan kamera ponsel dan tersebar luas.

Baca Juga: Main di Ranjang Dalam Kondisi Mabuk, Gisella Anastasia dan MYD Konsumsi Miras Sebelum Rekam Skandal Seksnya

Kemudian video itu di unggah ke media sosial dan menjadi viral.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada hari Sabtu (23/1/2021), diketahui bahwa sang bayi rewel dan menangis, sedangkan ibunya sedang memasak di dapur.

Andika, paman korban yang saat itu sedang pesta miras dengan teman-temannya kemudian menggendong bayi itu.

Ia mencampurkan minuman keras dan minuman berenergi tersebut ke botol susu.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Asal Manado Hilang di Selokan Akibat Terseret Arus, Pencarian Dihentikan Sementara karena Hujan Deras

Diketahui, bayi itu dicekoki miras sebanyak 2 kali.

Melansir Youtube Tribunnews.com pada hari Sabtu (23/1/2021), Andika dan teman-temannya yang mengikuti pesta miras tersebut sudah berhasil diciduk polisi.

Dari 6 orang yang tertangkap, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan hal tersebut terjadi.

Sedangkan 2 lainnya sudah meninggalkan tempat pesta miras saat hal itu terjadi.

Baca Juga: Pilu, Jenazah Gadis Kecil Pemilik Jaket Merah Muda Korban Swirijaya Air SJ-182 Akhirnya Berhasil Teridentifikasi

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.

Ia mengakui perbuatannya tersebut hanya iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi tidak menyadari sampai viral begini," ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro.

Mereka dikenai hukuman minial 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

(*)