"Kalau itu sih mungkin gini ya, kalau misalnya rehabilitasi ya kita harapinnya rehabilitasi, kan gimana pun juga namanya pecandu harus direhabilitasi," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, kepada awak media di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).Kendati demikian, Verna Wahono mengungkapkan Catherine Wilson menerima hasil putusan dan hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sekitar 6 Bulan Jalani Rehabilitasi di Rutan Depok, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal"Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi, ya kiranya sih kita terima-terima aja sih," ungkap Verna Wahono.Lagipula, Catherine Walson akan segera bebas karena sisa hukuman yang harus dijalaninya tidak lama lagi.
Baca Juga: Pihak Catherine Wilson Akan Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum: Walaupun Dituntut 8 Bulan, Kita Tetap Mengharapkan Turun dari Angka Itu"Bahwa di putusnya 7 bulan dipotong selama masa tahanan. Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berati tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan," ungkap Verna Wahono."Harusnya Februari awal sudah bisa pulang, tapi kita mau ada konsultasi ke pihak Rutan segala macam sih, karena ada beberapa upaya yang bisa kita lakukan," lanjutnya.
(*)