Find Us On Social Media :

Anaknya yang Baru 3 Tahun Tetiba Merintih Kesakitan, Seorang Ibu di Sambas Kaget Putri Kesayangan Jadi Korban Tindak Asusila sang Kakek

By Novia, Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:46 WIB

Ilustrasi tindak pelecehan seksual

Namun sayang, tak mendapatkan apa yang ia mau, NHj justru dilaporkan suaminya pada pihak berwajib.

Baca Juga: Berawal dari DM di Instagram, Pemain Sinetron 'Anak Jalanan' Ini Nekat Nikahi Penggemar, Seorang Gadis Asal Aceh!

Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku meminta keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.

Akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)