Find Us On Social Media :

Anaknya yang Baru 3 Tahun Tetiba Merintih Kesakitan, Seorang Ibu di Sambas Kaget Putri Kesayangan Jadi Korban Tindak Asusila sang Kakek

By Novia, Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:46 WIB

Ilustrasi tindak pelecehan seksual

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tampak kian meresahkan.

Seolah tak ada habisnya, tindak asusila kembali menimpa seorang anak balita.

Ironisnya, tindak pelecehan tersebut acap kali dilakukan oleh orang terdekat korban.

Ya, bocah tiga tahun yang tak disebutkan identitasnya ini, telah dicabuli oleh kakeknya sendiri.

Baca Juga: Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Bodyguard Terhadap Kris Jenner Berlanjut, Marc McWilliams Minta Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Melansir informasi dari Kompas.com pada Jumat (29/1/2021), warga Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial J (63) ini akhirnya diamankan.

Menurut informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko Sesaria Putra Suma, pelaku nekat memperkosa cucunya saat sang bocah berkunjung ke kediaman pelaku bersama ibunya.

Tak disambut dengan cara yang bijak dan beradab, ayah dari ibu korban itu justru melakukan tindak amoral pada cucunya.

"Ada kakek berinisial J (63) diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan J saat korban ke rumah kakeknya," jelas Iptu Siko saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Akui Kerap Saksikan Video Porno, Seorang Ayah Nekat Lecehkan Putrinya Usai Berhubungan Intim dengan Istri

Alhasil kasus pelecehan seksual ini terbongkar saat korban dan ibunya sudah kembali ke rumah.

Sang bocah yang merintih kesakitan pada bagian vital selepas pulang dari rumah kakeknya itu bercerita pada sang ibu.

“Setelah pulang dari rumah kakeknya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada malam hari. Ibunya yang curiga langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadiannya,” ujar Siko.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera melakukan tes visum pada anaknya.

Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual Pelaku Eksihibisionis, Istri Isa Bajaj Imbau Masyarakat Siapkan 'Senjata': Minimal Semprotan Merica Buat Jaga-jaga..

"Setelah dilakukan visum terhadap korban, tersangka J langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ucap Siko.

Atas perbuatannya, tersangka J kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka J ditahan di ruang tahanan Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan intensif," jelas Siko.

Tak jauh beda dengan kasus yang menimpa balita di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.

Baca Juga: Rekaman CCTV Buram, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelecehan Seksual atas Istri Isa Bajaj

Diduga haus nafkah batin dari suaminya, seorang ibu nekat melakukan tindak cabul terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun.

Melansir informasi dari Tribunnews.com, ibu berinisial NHJ ini diketahui telah melakukan tindak cabul terhadap anaknya, RFR.

Tak hanya mencabuli anaknya, ironisnya NHJ juga merekam aksi tersebut untuk dikirimkan pada suaminya.

Namun sayang, tak mendapatkan apa yang ia mau, NHj justru dilaporkan suaminya pada pihak berwajib.

Baca Juga: Berawal dari DM di Instagram, Pemain Sinetron 'Anak Jalanan' Ini Nekat Nikahi Penggemar, Seorang Gadis Asal Aceh!

Kaget dan miris menyaksikan buah hatinya, DR selaku ayah korban sekaligus suami pelaku meminta keluarga untuk melaporkan NHJ pada pihak berwajib.

Akibat tindakan tersebut, NHJ terancam hukum pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)