Find Us On Social Media :

Sebelum Hadiri Sidang Pertama Kasus Perceraian dengan Rachel Vennya, Niko Al Hakim: Bismillah

By Hana Futari, Rabu, 3 Februari 2021 | 11:27 WIB

Postingan Niko Al Hakim

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Rumah tangga selebgram Rachel Vennya dan Niko Al Hakim tengah berada di ujung tanduk.

Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 lalu.

Sidang perdana kasus perceraian mereka dengan agenda mediasi pun telah digelar pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Pancing Fans Datang ke Lokasi Syuting di Bogor, Manajemen Ikatan Cinta Dikenakan Denda Sebesar Rp20 Juta

Dalam agenda tersebut, hanya Niko Al Hakim yang hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sementara itu, Rachel Vennya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sehari sebelum menghadiri sidang perdana perceraiannya dengan Rachel Vennya, Niko Al Hakim sempat mengunggah sebuah foto di Instagram pribadinya @okinpth, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Habis Bulan Madu, Shaheer Sheikh Pamer Penampakan Apartemen Mewahnya, Serba Tertata Rapi Bak Hotel Bintang Lima

Dalam rangkaian foto, Niko Al Hakim terlihat tengah bergaya menyandar dengan menyilangkan tangannya.

Tak banyak yang dituliskan ayah 2 anak itu dalam keterangan foto.

Niko Al Hakim alias Okin seolah hanya berdoa di awal Bulan Februari.

"Bismillah Februari," tulis Niko Al Hakim seperti dikutip Grid.ID.

Baca Juga: Kepincut Pesona Gadis Batak Berparas Rupawan, Judika Kisahkan Pertemuan Pertamanya dengan Duma Riris hingga Perjuangannya Dapat Nomor Telpon sang Pujaan Hati, Raffi Ahmad: Modus Lu!

Kabar perceraian Rachel Vennya berawal dari sang selebgram yang menuliskan kalimat tentang perceraian di akun Instagram pribadinya @rachelvennya.

"Divorce is okay," tulis Rachel Vennya beberapa waktu lalu.

Ketika menjadi bintang tamu dalam saluran YouTube Boy William, Rachel Vennya mengaku salah memposting unggahan tersebut.

Rachel Vennya berniat membagikan postingan tersebut di akun keduanya, namun dia justru mengunggah di akun Instagramnya yang sudah terverifikasi.

(*)