Find Us On Social Media :

Terlalu Banyak Siarkan Program Asing karena Produksi Acara Terhalang Pandemi Covid-19, ANTV Kena Sanksi KPI

By Mia Della Vita, Rabu, 3 Februari 2021 | 11:43 WIB

Durasi siaran asing melewati batas maksimum, ANTV kena sanksi teguran tertulis dari KPI.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/1/2021) lalu.

Teguran ini diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan.

Menurut UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan seharusnya maksimum hanya 40 persen dari waktu siaran dalam sehari.

Baca Juga: Bucinnya Tingkat Dewa pada Atta Halilintar hingga Sudah Gembar-gembor Lagi Akan Menikah di Tahun 2021, Aurel Hermansyah Ngaku Sempat Diwanti-wanti Ashanty Saat Pertama Kali Bertemu dengan Sang Youtuber

Tapi berdasarkan perhitungan KPI, seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.

"Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing."

"Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 Penyiaran pasal 36 ayat (2)."

"Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60 persen acara dalam negeri," jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Baca Juga: Bikin Ayu Dewi Klepek-klepek Tak Karuan Gegara Saking Bapernya, Arya Saloka Bocorkan Panggilan Sayang Buat sang Istri yang Kelewat Unik, Istri Regi Datau : Ya Allah Mesra Banget, Orang Jawa Ya ?

Mulyo Hadi Purnomo menambahkan, "Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri."

"Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV."

Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran.

"Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI."

"Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal."

"Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran," tuturnya dikutip dari laman KPI, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Pancing Fans Datang ke Lokasi Syuting di Bogor, Manajemen Ikatan Cinta Dikenakan Denda Sebesar Rp20 Juta

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya.

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis seperti pandemi Covid-19.

Karena pandemi Covid-19, mereka menghadapi masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.

Baca Juga: Demi Tekan Kasus COVID-19, Orang dari Puluhan Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi Mulai Hari Ini, Indonesia Termasuk?

"Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan."

"Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19."

"Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan," tegas Mulyo Hadi. (*)