Find Us On Social Media :

Bak Tak Kuasa Memendam Tabiat Bejat Ayahnya Sejak Beberapa Tahun Terakhir, Seorang Siswa Melaporkan Orang Tuanya Pada Wali Kelas

By Novia, Kamis, 11 Februari 2021 | 11:10 WIB

ILUSTRASI tindak pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AstutiGrid.ID - Baru-baru ini seorang siswi diketahui telah melaporkan ayahnya pada walik kelas.Bak tak kuasa memendam tabiat ayahnya seorang diri, anak di Kota Bitung, Sulawesi Utara akhirnya buka suara.Tak mau lagi diperdaya sang ayah berinisial MM (32), anak berusia 17 tahun ini akhirnya mencari perlindungan.

Baca Juga: Lulus Ujian PNS di Usia 21 Tahun, Pegawai Museum Ini Mendadak Meninggal Dunia Setelah Setahun Bekerja, Diduga Alami Bullying di Tempat KerjaDikutip dari Kompas.com, Rabu (10/2/2021), gadis malang itu mengaku sudah dijadikan pemuas nafsu oleh ayahnya.Sejak 2017 silam, korban akhirnya memberanikan dirinya untuk melaporkan orang tuanya pada pihak berwajib.Melalui wali kelasnya, pelaku akhirnya diamankan pihak berwajib baru-baru ini.

Baca Juga: Berkedok Rukiah Untuk Usir Setan, Petani di Lampung Menjelma Jadi Guru Ngaji dan Nekat Melakukan Hal Tak TerdugaDibenarkan oleh, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini bermula saat korban hendak meminjam uang pada pelaku.Niat hati pinjam uang untuk menemui ibunya yang berada di Ternate, korban justru dimanfaatkan sang ayah secara tidak lazim.

Ya, setelah nyaris 4 tahun bungkam, korban akhirnya mengadukan nasibnya pada sang wali kelas agar sanga ayah dilaporkan pada pihak berwajib."Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.Saat diamankan, pelaku diketahui sudah memiliki tiga istri.

Baca Juga: Mirip Adegan Film Horor, Wanita ini Tewas Mengenaskan Setelah Dirinya Tersedot Jendela Pesawat yang DitumpanginyaKepada pihak berwajib, pelaku mengaku mengakui tindak bejat yang dilakukan pada anaknya.Hanya saja, MM nekat melakukan hal tersebut lantaran dibawah pengaruh alkohol atau mabuk.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," tandas Jules.

Baca Juga: Gara-gara Sang Bayi Mirip Selingkuhan, Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya SendiriMelansir informasi dari Tribunnews.com, tindak pelecehan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak juga terjadi di Kabupaten Siak, Riau.Nekat melakukan aksi cabul terhadap anaknya sejak tujuh tahun yang lalu, tabiat ayah berinisial LP (49) akhirnya diamankan.

Dibenarkan oleh Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, pelaku sudah diamankan 8 Agustus 2020 lalu."Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. Korban saat itu masih berusia 13 tahun," ujarnya.Bermula dari sang anak tidak enak badan kemudian minta kerok, sang ayah justru melakukan tindak bejat.

Baca Juga: Diduga Tewas Akibat Dianiaya Aparat Saat di Penjara, Napi di Balikpapan Dikembalikan Pada Keluarga dengan Kondisi MengenaskanYa, tidak berusaha membuat anaknya sembuh dari sakit, ia justru merudapaksa buah hatinya.Tak hanya melakukan tindak pemerkosaan, pelaku juga mengancam anaknya apabila tak mau memuaskan nafsu bejatnya.Alhasil, kasus tersebut mulai terbongkar saat korban memberanikan diri buka suara di hadapan para keluarga saat kumpul bersama.Usut punya usut, rupanya tak hanya sang buah hati, adik ipar atau tante korban juga nyaris menjadi korban dari LP.

(*)