Find Us On Social Media :

Kaget Mendengar Jeritan Sang Buah Hati di Tengah Malam, Ibu di Palembang Langsung Laporkan Kejadian yang Menimpa Anaknya Pada Pihak Berwajib

By Novia, Jumat, 12 Februari 2021 | 11:50 WIB

Ilustrasi korban pencabulan

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam," jelas Edi, Rabu (10/2/2021).Saat diamankan polisi, pelaku akhirnya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan pada buah hatinya.

Baca Juga: Sebanyak 20 Bangkai Kucing yang Ditemukan Berserakan Secara Nahas Akhirnya Menemukan Titik Terang, Polisi Selidiki 3 Saksi"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah," ujar Edi.Meskipun demikian, TS akan tetap dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  "Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," jelas Edi.Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Berkedok Rukiah Untuk Usir Setan, Petani di Lampung Menjelma Jadi Guru Ngaji dan Nekat Melakukan Hal Tak TerdugaSeorang ayah berinisial M (41) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya M pada pihak berwajib.Melalui laporan LP/33/I/2021/SU/RES DS, kasus tersebut telah berlangsung pada 26 Januari 2021 lalu.

(*)