Find Us On Social Media :

Kaget Mendengar Jeritan Sang Buah Hati di Tengah Malam, Ibu di Palembang Langsung Laporkan Kejadian yang Menimpa Anaknya Pada Pihak Berwajib

By Novia, Jumat, 12 Februari 2021 | 11:50 WIB

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AGrid.ID - Baru-baru ini seorang ibu di Palembang mengaku telah dibuat kaget bukan main.Tak hanya dibuat kaget dengan jeritan anaknya, Y juga syok dengan kejadian yang menimpa sang buah hati.Berlangsung di tengah malam, AA dikabarkan mendapat perlakuan tidak lazim.Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban akhirnya tempuh jalan hukum.

Baca Juga: Perayaan Imlek 2021 Identik dengan Bagi-bagi Angpao, Yuk Ketahui Apa Saja Fakta Unik Hingga Pantangan dari Si Amplop MerahMelansir informasi dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan pelaku TS (30) yang tak lain ayah kandung korban.Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, TS ketahuan melakukan tindak cabul pada putrinya yang masih berusia 6 tahun. Mulanya, kasus pencabulan ini hendak dilakukan dengan mediasi.Hanya saja, TS yang tak bisa diajak berbicara dengan kepala dingin akhirnya membuat sang istri langsung melaporkan pada pihak berwajib.

Baca Juga: Jengkel Karena Tak Mau Dipeluk dan Dicium, Pemuda 19 Tahun Asal Samarinda Gelap Mata Aniaya Istri dan Bayinya yang Berusia 4 BulanDikabarkan marah-marah dan tak bisa dinasehati istrinya, TS bahkan naik pitam usai mencabuli anaknya.Alhasil, Y memilih untuk membawa suaminya pada pihak berwajib agar kejadian serupa tak terulang.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam," jelas Edi, Rabu (10/2/2021).Saat diamankan polisi, pelaku akhirnya menyesali perbuatan yang telah ia lakukan pada buah hatinya.

Baca Juga: Sebanyak 20 Bangkai Kucing yang Ditemukan Berserakan Secara Nahas Akhirnya Menemukan Titik Terang, Polisi Selidiki 3 Saksi"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah," ujar Edi.Meskipun demikian, TS akan tetap dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.  "Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," jelas Edi.Sementara itu melansir informasi dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Berkedok Rukiah Untuk Usir Setan, Petani di Lampung Menjelma Jadi Guru Ngaji dan Nekat Melakukan Hal Tak TerdugaSeorang ayah berinisial M (41) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya M pada pihak berwajib.Melalui laporan LP/33/I/2021/SU/RES DS, kasus tersebut telah berlangsung pada 26 Januari 2021 lalu.

(*)