Find Us On Social Media :

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Terekam Kamera dan Bisa Kena Tilang Elektronik

By None, Kamis, 25 Februari 2021 | 16:51 WIB

Pengendara Wajib Tahu, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Terekam Kamera dan Bisa Kena Tilang Elektronik

Grid.ID - Sebagai seorang pengendara yang baik, tentu kita raus menaati setiap peraturan lalu lintas.

Jangan berpikir kalau tidak ada polisi, kamu bebas melanggar aturan lalu lintas karena sekarang pengendara bisa terkena tilang elektronik.

Dengan adanya kamera tilang elektronik, pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas bisa dideteksi.

Baca Juga: Makin Mentereng Usai 2 Tahun Jadi Janda Ahok, Veronica Tan Sukses Kembangkan Sayapnya hingga Kepergok Pontang-panting Jualan Abon Sapi Premium Senilai Rp 60 Ribu!

Nantinya, pengendara tersebut akan mendapatkan surat tilang yang langsung dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.

Baca Juga: 5 Kesalahan Penggunaan Beauty Blender yang Kerap Dilakukan oleh Pemula

"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.

1. Melanggar Batas Kecepatan

Baca Juga: Bak Mimpi Jadi Kenyataan Layaknya di Negeri Dongeng, Margin Wieheerm Pernah Berkhayal Bisa Pacaran dengan Ali Syakieb yang Kini Jadi Suaminya

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

2. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).

Baca Juga: Cinta Suci Kakaknya Dikhianati Nissa Sabyan dan Ayus, Adik Ririe Fairus Angkat Bicara Tentang Kondisi Saudaranya: Dia Sudah Fokus dan Siap untuk Sidang Kedua

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

4. Kendaraan Tidak Terdaftar

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Ayah Tiri Berasa Pacar, Begini Potret Kedekatan Fadel Islami dengan Anak Gadis Muzdalifah yang Aslinya Kompak Banget!

5. Pelanggaran pada Bahu Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sama dengan pelanggaran pengendara mobil.

Baca Juga: Dulu Pernikahannya Viral, Begini Kabar Polly Alexandria Bule Cantik yang Menikah dengan Pria Magelang, Tubuh Kurusnya Jadi Sorotan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, terdapat tambahan fitur kamera ETLE untuk pengendara motor.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Fahri seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Bentuk pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keasyikan Belanja Sampai Tak Lihat Tagihan, Nia Ramadhani Kaget dan Langsung Lapor Ardi Bakrie Lantaran Kartu Debitnya Minus

1. Pelanggaran rambu

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran penggunaan helm

Jadi, mulai sekarang selalu tertib berkendara karena meski tak ada polisi, kamu bisa tertangkap kamera tilang elektronik dan tetap kena sangsi!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik"