Find Us On Social Media :

Tak Dipenjara, Millen Cyrus Dikembalikan ke BNNK, Keponakan Ashanty: Alhamdulillah

By Corry Wenas Samosir, Senin, 1 Maret 2021 | 19:15 WIB

Millen Cyrus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Millen Cyrus tidak dipenjara setelah dinyatakan positif obat-obatan psikotropika jenis benzo.

Pasalnya, Millen Cyrus mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan anjuran dan resep dokter.

Millen Cyrus juga tengah menjalani rawat jalan usai di rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. Dan masih mengonsumi obat itu, tapi petugas saat itu tahunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri Yunus saat press release di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Millen Cyrus Konsumsi Obat-obatan Psikotropika saat Merasa Cemas dan Depresi

Yusri juga mengatakan, keponakan Ashanty itu mengonsumsi obat psikotropika golongan empat pada Kamis lalu dan memang dalam masa perawatan BNNK Jakarta Selatan.

"Dia mengonsumsi tablet clozapine dua butir, dia terakhir pakai hari Kamis. Setelah kami dalami, memang yang bersangkutan masih rawat jalan," ucap Yusri.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyerahkan kembali pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ke BNNK Jakarta Selatan.

Baca Juga: Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo, Polisi Kembalikan sang Selebgram ke BNNK untuk Rehabilitasi

"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan dilakukan rehabilitasi karena memang masih kewenangan BNN Jakarta Selatan," katanya.

Sementara itu, dalam Instagram Story Millen, dia bersyukur kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.