Find Us On Social Media :

Tiada Angin Tiada Hujan Terseret Kasus Hukum Usai Tinggalkan Gemerlap Dunia Hiburan, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp 694 Juta Gegara Buat Laporan Fiktif Pelatnas Asian Games 2018

By None, Rabu, 3 Maret 2021 | 14:14 WIB

Mark Sungkar dan Istri mudanya

Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Ayah dari Shireen Sungkar ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Selama ini Terlihat Akur dan Kompak dalam Berbagai Kesempatan, Zaskia Sungkar Sempat Makan Hati Gegara Selalu Dibandingkan dengan Sang Adik hingga Sempat Frustasi dan Tak Mau Ikut Acara Keluarga!

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Akan tetapi sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Rahasia Keluarganya Terbongkar, Shireen Sungkar Ternyata Sempat Tak Setuju Ayahnya Nikahi Gadis yang 45 Tahun Lebih Muda, Kakak Zaskia Sungkar Akhirnya Ngalah Gegara Tahu Alasan Mengejutkan Mark Sungkar

Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain yang tak lain adalah rekan-rekannya.

Mereka di antaranya ialah Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.