Find Us On Social Media :

Tiada Angin Tiada Hujan Terseret Kasus Hukum Usai Tinggalkan Gemerlap Dunia Hiburan, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp 694 Juta Gegara Buat Laporan Fiktif Pelatnas Asian Games 2018

By None, Rabu, 3 Maret 2021 | 14:14 WIB

Mark Sungkar dan Istri mudanya

Grid.ID – Dulunya melejit sebagai aktor sinetron dan layar lebar di era 90-an, Mark Sungkar memang tak lagi aktif di dunia hiburan.

Namun tak kalah dengan putrinya Shireen Sungkar yang jadi artis kondang, kehidupan Mark Sungkar nyatanya tak pernah bosan untuk diperbincangkan.

Hidup bahagia dengan sang istri, Santi Asok Mala yang terpaut usia 45 tahun lebih muda, Mark Sungkar baru-baru ini menggemparkan publik karena terseret kasus hukum.

Baca Juga: Cintanya pada sang Istri yang 45 Tahun Lebih Muda Sempat Ditentang Sana-sini, Mark Sungkar Ungkap Alasannya Kepincut Mantan Sekretarisnya Itu: Kecerdasannya Membuat Saya Tertarik

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com pada Selasa (2/3/2021), peristiwa ini terjadi lantaran sang aktor merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).

Sebagai mantan Ketua Umum PPFTI, Mark Sungkar didakwa rugikan keuangan negara Rp694,9 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga: Dipersunting Ayah Zaskia Sungkar yang 45 Tahun Lebih Tua, Istri Muda Mark Sungkar Ternyata Sempat Ngaku Malu hingga Kepingin Pulang ke Rumah Orang Tuanya Gegara Hal Ini : Kok Gini Amat Ya

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Ayah dari Shireen Sungkar ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.

Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Selama ini Terlihat Akur dan Kompak dalam Berbagai Kesempatan, Zaskia Sungkar Sempat Makan Hati Gegara Selalu Dibandingkan dengan Sang Adik hingga Sempat Frustasi dan Tak Mau Ikut Acara Keluarga!

Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.

Akan tetapi sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Rahasia Keluarganya Terbongkar, Shireen Sungkar Ternyata Sempat Tak Setuju Ayahnya Nikahi Gadis yang 45 Tahun Lebih Muda, Kakak Zaskia Sungkar Akhirnya Ngalah Gegara Tahu Alasan Mengejutkan Mark Sungkar

Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain yang tak lain adalah rekan-rekannya.

Mereka di antaranya ialah Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.

Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cintanya pada Wanita 45 Tahun Lebih Muda Sempat Ditentang Sana-sini, Mark Sungkar Ungkap Alasannya Nekat Nikahi sang Istri Meski Tak Dapat Restu Shireen Sungkar: Takut Pecah di Tengah Jalan

Namun, hingga kini pihak Mark Sungkar maupun keluarga belum memberikan tanggapan soal kabar ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buat Laporan Fiktif Pelatnas Asian Games 2018, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp 694 Juta

(*)