Find Us On Social Media :

Senin, KPI Pusat Bakal Panggil Stasiun Televisi yang Tayangkan Lamaran hingga Nikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

By Daniel Ahmad, Minggu, 14 Maret 2021 | 14:20 WIB

Aurel Hermansyah saat ditemui Grid.ID bersama Atta Halilintar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

"Artinya antara satu flyer dan program oh kok sesuai dengan diinformasikan, berarti yang berikutnya kami patut untuk menduga bahwa akan tayang dengan program-program yang sudah disebut itu," paparnya menegaskan.Sebelumnya, Mulyo Hadi Purnomo mengaku baru mendapatkan pamflet rangkaian lamara hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, kemarin sore.

Baca Juga: Pernikahan Kalina Ocktaranny dan Vicky Prasetyo Ditertawakan Netizen Gegara Ketutup Berita Lamaran Aurel Hermansyah dan Isu Nissa Sabyan, Warganet: Baru Tahu Kalau Jadi Nikah Hari IniWalaupun memang, pihak KPI sudah meminta kejelasan soal flyer rangkaian acara lamaran hingga nikahan Atts Halilintar dan Aurel Hermansyah."Sebetulnya tanpa ada tanggapan itu memang kami berencana kemarin itu, kami menerima itu sore ya, sore baru terima flyer (pamflet jadwal pernikahan Aurel-Atta) itu ya dari teman terkait dengan itu," ujar Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan."Kemudian kami diskusi di bidang pengawasan, kemudian kami berencana mau mengundang pihak RCTI. Tapi sebelumnya kami coba konfirmasi ke pihak RCTI-nya, apakah flyer itu benar adanya atau tidak, dalam perencanaan program siaran yang mau ditayangkan," imbuhnya menyimpulkan.

Baca Juga: Siaran Langsung Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Stasiun Televisi Ternyata Dapat Penolakan Keras dari KNRP, Kenapa?Sebelumnya, salah satu penolakan keras soal acara lamaran hingga nikahan artis datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP.Secara umum, KNRP menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik, oleh karenanya tidak memiliki manfaat.KNRP juga menyentil Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyoal penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, karena dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran.

(*)