Find Us On Social Media :

8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 14 Maret 2021 | 20:23 WIB

Pinjaman online ilegal semakin marak selama pandemi. Masalahnya, bahaya dari fintech ilegal yang tidak diawasi OJK ini bisa sangat merugikan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Pandemi membuat banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaannya dan dihadapkan pada masa-masa sulit.

Sayangnya, meningkatnya kebutuhan akan dana ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal untuk menawarkan pinjaman uang secara online melalui SMS.

Menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi yang dikutip dari Kontan.co.id, oknum-oknum ini merupakan pelaku fintech illegal yang dipastikan tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mendapat Teror Pinjaman Bank, Okie Agustina Ogah Ganti Nomor Telepon

Masalahnya, jenis tawarannya yang disertai dengan iming-iming yang menggiurkan ini bisa berakhir merugikan masyarakat.

Dikatakan merugikan karena pelaku fintech illegal ini mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan."

"Waspada dan jangan mudah tergiur,” ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).

Baca Juga: Waspada! Coba-coba Klik Link Penawaran Utang yang Dikirim Melalui SMS, Pasutri di Solo Dicekik Bunga dan Diteror, Kuasa Hukum: Terornya Beragam dari Intimidasi hingga Mencuri Data di HP!

Hal ini juga senada dengan apa yang dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Tongam, pinjaman online illegal ini dapat melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tidak atau terlambat membayar.