Find Us On Social Media :

8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 14 Maret 2021 | 20:23 WIB

Pinjaman online ilegal semakin marak selama pandemi. Masalahnya, bahaya dari fintech ilegal yang tidak diawasi OJK ini bisa sangat merugikan!

- Memastikan bahwa fintech yang menawarkan pinjaman terdaftar di OJK

- Meminjam sesuai kebutuhan

- Memerhatikan kemampuan membayar

- Tidak meminjam untuk menutupi pinjaman lama (gali lubang tutup lubang)

- Pinjaman bersifat produktif, yaitu digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan perekonomian

- Pahami risiko dan kewajibannya

Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan

Lalu, untuk mengetahui perbedaan fintech peminjaman legal dengan illegal, perhatikan ciri-ciri berikut ini:

- Fintech legal terdaftar dan diawasi di OJK dengan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

- Pemberian pinjaman diseleksi dengan ketat, bukan iming-iming syarat pencairan mudah

- Informasi biaya dan pinjaman dari denda bersifat transparan

- Total biaya pinjaman 0.05-0.8 persen per hari

- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok

- Penagihan maksimal 90 hari

- Memiliki layanan pengaduan konsumen

- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah jatuh tempo akan masuk daftar hitam Pusdafil. (*)