Find Us On Social Media :

Kini Tersandung Kasus Korupsi yang Rugikan Negara hingga Rp 694 Juta, Mark Sungkar Ternyata Huni Rumah Mewah 4 Lantai yang Megah Bak Bangunan Belanda dan Dilengkapi Kebun Sayur nan Luas

By None, Selasa, 16 Maret 2021 | 06:38 WIB

Rumah Mark Sungkar dan istri

Grid.ID – Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar.

Pasalnya, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) baru-baru ini didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

Ia didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Bela Mark Sungkar yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Zaskia Sungkar Sebut Ayahnya Sudah Kembalikan Rp 399,7 Juta: Uang Segitu Gak Susah Dicari secara Halal

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Maret 2021.

Sang aktor disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Baca Juga: Sang Ayah Kini Jadi Pesakitan di Penjara Akibat Tersandung Kasus Hukum, Zaskia dan Shireen Sungkar Ungkap Sifat Asli Mark Sungkar yang Paling Anti Korupsi: Kita Lebih Tahu Papah Seperti Apa

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai hingga dianggap bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.