Find Us On Social Media :

Pihak Gisella Anastasia Kukuh Masih Mau Beri Kesaksian di Sidang Penyebar Video Syur 19 Detik Secara Virtual

By Daniel Ahmad, Rabu, 17 Maret 2021 | 13:41 WIB

Gisella Anastasia

"(Kesaksian palsu) nggak, kan selama ini pun semenjak COVID-19 pun di pengadilan kan banyak melalui virtual. Itu kan hal yang biasa, menghindari kerumunan juga kan, berarti dengan Gisel nya datang kan takutnya malah jadi buat kluster COVID-19 lagi, alasan salah satunya," paparnya lagi.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Pelatnas Asian Games 2018, Pihak Mark Sungkar Beberkan Alasan Zaskia dan Shireen Tak Diperbolehkan Jenguk sang Ayah

Jika pada akhirnya Gisella Anastasia tak diizinkan sidang secara virtual, maka hal tesebut pun tak bermasalah.

"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuh Thoddy menyimpulkan.

Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.

Baca Juga: Anton Medan Meninggal Dunia, Pablo Benua Sebut Sosok Mantan Preman Kelas Kakap Tersebut yang Mendorongnya Jadi Mualaf

"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

Untuk alasannya, Robertus Sihotang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.

Baca Juga: Sempat Dituduh Brewokan Saat Lama Mendekam di Bui, Lucinta Luna Tepis Rumor Tersebut: Kan Aku Perawatan Juga..

"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.

"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.