Find Us On Social Media :

Pelayanan Bisa Lebih dari Sekali dalam Sehari, Tarif PSK di Hotel Cynthiara Alona Dimulai dengan Harga Rp 400 Ribu

By Daniel Ahmad, Sabtu, 20 Maret 2021 | 13:51 WIB

Konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona

Baca Juga: Bekerjasama dengan Muncikari, Hotel Prostitusi Cynthiara Alona Sediakan Sejumlah PSK di Bawah Umur

"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama," kata Yusri Yunus memaparkan.

"Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," imbuh Yusri Yunus menyimpulkan.

Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pemilik Tempat Dinilai Mengetahui Ada Bisnis Haram, Polisi Beberkan Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

ca Juga: Usai Gisella Anastasia, Mbak You Terawang Bakal Ada Artis Berinisial S yang Tersandung Kasus Skandal Seks di tahun 2021, Siapa?

(*)