Find Us On Social Media :

Akui Sebagai Pemeran di dalam Video Asusila Berdurasi 14 Detik, Gabriela Larasari Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata...

By Menda Clara Florencia, Jumat, 26 Maret 2021 | 05:53 WIB

Gabriela Larasari

Polisi mengamankan YS dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 27 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polisi Sebut Gabriella Larasati Bisa Naik Jadi Tersangka Kasus Video Syur Jika Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum

Sekadar diketahui, video asusila Gabriella tersebar di akun sosial media.

Gabriella dengan sadar membuat video tersebut tanpa mengenakan busana.

Tersangka berinisial MSA dan NK ini merupakan dua orang yang tidak saling kenal alias dari kelompok berbeda yang melakukan aktivitas distribusi konten pornografi masing-masing.