Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Akad Nikahnya dengan Aurel Hermansyah, YouTuber Atta Halilintar yang Tajir Melintir Ternyata Bayar Pajak hingga Rp78 Miliar Setahun

By None, Selasa, 6 April 2021 | 17:34 WIB

Presiden Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Akad Nikahnya dengan Aurel Hermansyah, YouTuber Atta Halilintar yang Tajir Melintir Ternyata Bayar Pajak hingga Rp78 Miliar Setahun

Grid.ID - Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menjadi sorotan lantaran dihadiri Presiden Jokowi dan Prabowo.

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto hadir sebagai saksi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Pernikahannya sempat dihadiri Presiden Jokowi, rupanya auami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar termasuk sosok penyumbang besar uang pajak negara.

Seperti diketahui, Atta Halilintar memiliki subscriber YouTube sebesar 26,8 juta.

Baca Juga: Pernah Baper Hingga Minta Atta Halilintar Temui Keluarganya, Mata Sembab Ria Ricis Jadi Sorotan Saat Absen dari Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah

Oleh karenanya, bukan hal yang mengherankan jika Atta Halilintar bisa meraup puluhan miliar rupiah dari platfrom berbagi video itu.

Penghasilan yang besar tentu membuat Atta Halilintar diharuskan membayar pajak yang besar juga.

Melansir Kompas.com dalam artikel 'Penghasilan Atta Halilintar dari YouTube Rp 22 Miliar Per Bulan, Berapa Kira-kira Pajaknya?', dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.

Sebagai informasi, saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber. Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Baca Juga: Istri Atta Halilintar Dikabarkan Idap Kista Ovarium, Krisdayanti Ungkap Sudah Tahu Sejak Aurel Hermansyah Berusia 16 Tahun : Saya Tahu Ada Kista

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga: Tampil Cantik dengan Kebaya dan Dandanan Khas Jawa di Pernikahan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Ungkap Makna Tersirat dari Sanggul yang Ia Pakai, Sebut soal Tolak Bala

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta yang bakal jadi mantu Krisdayanti.

Baca Juga: Sempat Pupus Harapan untuk Segera Punya Anak Kembar saat Aurel Hermansyah Divonis Punya Kista, Atta Halilintar Mendadak Ungkap Kabar Bahagia Soal Istrinya: Alhamdulillah Kuasa Allah..

Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.

Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Harga Fantastis Kalung Berlian Aurel Hermansyah saat Akad Nikah yang Sempat Bikin Kepo Netizen

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Cara menghitungnya sebagai berikut:

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Baca Juga: Ngeyel Nikah Muda, Aurel Hermansyah Jadikan Nama Krisdayanti Sebagai Tameng saat Akan Menikah dengan Atta Halilintar, sang Diva Bungkam Seribu Bahasa: Langsung Jleb Jleb Jleb

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.

Baca Juga: Masih Anget-angetnya Jadi Pengantin Baru hingga Nekat Beberkan Bagaimana Kesan Pertama Mencium Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Rasanya Kayak...

Diketahui, Atta Halilintar pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.

Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.

Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya per bulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp 22,4 miliar.

Artikel ini telah tayang di laman TribunStyle dengan judul: Pernikahan Dihadiri Presiden Jokowi, Atta Halilintar Ternyata Setor ke Negara Rp 78 M Tiap Tahun (*)