Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 8 April 2021 | 20:13 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).

Namun untuk kondisi Reza Artamevia sendiri, Kamil Daud yang juga kuasa hukum pelantun Berharap Tak Berpisah itu mengatakan kini kliennya jauh lebih baik dari sebelumnya

"Jauh lebih sehat ya, lebih bugar. Jadi ya selama ini juga dianggap istirahat juga. Bahkan sudah bisa bebas dari tempat rehabilitasi sebenarnya," kata Kamil Daud.

Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Baca Juga: Reza Artamevia Tak Menyangkal Keterangan Saksi Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia. (*)