Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Virtual Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Tampil Kenakan Kerudung

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 8 April 2021 | 20:13 WIB

Reza Artamevia saat ditemui Grid.ID di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadila Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Dalam persidangan tersebut, Reza tidak dihadirkan langsung lantaran masih menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jakarta Timur.

Ibu dua anak itu pun melakukan sidang secara virtual.

Di sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Reza tampak berbeda.

Baca Juga: Yakin Tinggalkan Sang Ibunda Demi Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Justru Dapat Tindakan KDRT: Menyesal Sekali, Keputusan Aku Salah..

Reza terlihat mengenakan kerudung warna krem bermotif bunga. Tidak hanya itu, dia juga memakai kacamata dan masker sesuai dengan peraturan protokol kesehatan.

Saat ditanya pada kuasa hukum Reza Artamevia, sejak kapan mantan istri Adjie Massaid itu memakai kerudung, Beni Ehanusa mengaku tak mengetahui hal itu.

Menurutnya, dia dan tim kuasa hukum hanya mengurus proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah dihadapi kliennya itu.

"Kalau itu di luar konteks kita untuk menjawab, yang kita tangani adalah terkait persoalan hukum saja," ujar Beny Ehanusa saat Grid.ID temui di Pengadilan Jakarta Timur.

Baca Juga: Hidupnya Makin Enak Bak Ratu hingga Tak Diperbolehkan Masak oleh Pasha Ungu, Adelia Wilhelmina Mendadak Bongkar Sifat Asli Sang Mertua: Kalau Pacaran Ditungguin ke Mana-mana, Kalau Marah Langsung di Depan Umum!

Namun untuk kondisi Reza Artamevia sendiri, Kamil Daud yang juga kuasa hukum pelantun Berharap Tak Berpisah itu mengatakan kini kliennya jauh lebih baik dari sebelumnya

"Jauh lebih sehat ya, lebih bugar. Jadi ya selama ini juga dianggap istirahat juga. Bahkan sudah bisa bebas dari tempat rehabilitasi sebenarnya," kata Kamil Daud.

Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Baca Juga: Reza Artamevia Tak Menyangkal Keterangan Saksi Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia. (*)