Find Us On Social Media :

Raup Keuntungan Rp 1,8 Miliar, Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Medan Bangun Istana Mewah 2 Lantai, Tukang Bocorkan Terakhir Bertemu Sang Manajer Kimia Farma: Kami Diajak Makan Bersama

By Novia, Sabtu, 1 Mei 2021 | 13:51 WIB

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, antara lain Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Picandi Mosko alias PM (45) atau Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan.

Di tengah keserakahan yang ia lakukan, Picandi Mosko kembali membuat warga geram.

Bagaimana tidak, setelah Picandi Mosko diamankan bersama 4 pegawai kimia farma lainnya dengan kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara (Sumut), Selasa (27/4/2021) lalu.

Picandi Mosko lagi-lagi dikabarkan tengah membangun istana megah tepat di depan rumah lamanya.

Dilansir dari TribunSumsel.com, Irjen Pol Panca Putra membenarkan penangkapan Picandi Mosko bersama 4 tersangka, yakni SP, DP, BM dan RN.

Ditetapkan sebagai tersangka, Picandi Mosko atau Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan yang merangkap sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu itu telah meraup keuntungan puluhan juta perhari.

Diungkapkan Direskrimsus Polda Sumut, Picandi Mosko berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 30 juta.

Baca Juga: Respon Erick Thohir Atas Kasus Rapid Antigen Daur Ulang di Bandara Kualanamu: Tak Ada Toleransi, Semua yang Melanggar Silahkan Keluar!

Tak ada bantahan dari penyelidikan tersebut, Picandi Mosko mengakui nekat melakukan layanan rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatra Utara demi mendapat keuntungan.

Diperkirakan pihak berwajib, Picandi Mosko dan 4 tersangka lain telah meraup total keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan," katanya.