Find Us On Social Media :

Tak Ada Ampun, Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis Hukuman Penjara 14 Bulan

By None, Minggu, 2 Mei 2021 | 18:36 WIB

Pembajak film Keluarga Cemara dipenjara 14 bulan.

Grid.ID- Rumah produksi Visinema benar-benar mengambil tindakan tegas untuk para pembajak film.

Belum lama ini, seorang pria bernama Aditya Fernando Phasyah (AFP) harus menerima hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan akibat membajak film Keluarga Cemara karya Visinema Group.

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko telah membenarkan kabar tersebut.

"Betul (divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan)," ujar Angga melalui pesan tertulis, Sabtu (1/5/2021) malam.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama satu dan dua bulan," tulis SIPP PN Jambi.

Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.

Pengadilan Negeri Jambi juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh Aditya sebagai terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Penampilannya Berubah Usai Putus dari Kaesang Pangarep, Muka Felicia Tissue Tampak Pucat

Sementara Angga Dwimas Sasongko dalam akun Instagram-nya mengungkapkan kelegaan hatinya karena akhirnya Aditya menerima hukuman.

"Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan," tulis Angga di keterangan unggahannya.