Find Us On Social Media :

Tak Ada Ampun, Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis Hukuman Penjara 14 Bulan

By None, Minggu, 2 Mei 2021 | 18:36 WIB

Pembajak film Keluarga Cemara dipenjara 14 bulan.

Angga mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator.

"Kita bisa bawa mereka yang nyolong karya kita ke penjara," kata Angga.

Terakhir, Angga berterima kasih pada kuasa hukumnya, Muhammad Aris Marasabessy yang berjuang mengawal kasus ini hingga akhir.

"Thank you @arismarasabessy, lawyer kami yang berdedikasi penuh berjuang untuk ini terjadi," tutur Angga.

Sebelumnya, Aditya Fernando Phasyah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Bantah Soal Selingkuh dan KDRT pada Novita Condro

Aditya ditangkap karena menayangkan secara ilegal film Keluarga Cemara di platform DUNIAFILM21.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara"