Find Us On Social Media :

Beli Racun Sejak Tiga Bulan Lalu, Ini Pengakuan Wanita Pengirim Sate Beracun yang Merenggut Nyawa Bocah Tak Berdosa di Bantul

By Novia, Senin, 3 Mei 2021 | 14:24 WIB

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021)

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Misteri sate beracun di Kabupaten Bantul akhirnya terungkap.

Baru-baru ini jajaran Polres Bantul akhirnya berhasil menguak siapa pelaku pengirim di balik sate beracun yang menewaskan bocah NFP (10) atau anak driver ojol di Bantul.

Disampaikan dari TribunJogja.com, Senin (3/5/2021), Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan pelaku merupakan perempuan berinisial NA (25).

Diketahui sebagai warga Majalengka, Jawa Barat, kini NA telah ditahan dan diamankan di Polres Bantul.

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan."

"Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).

Kepada pihak berwajib, NA mengakui kandungan racun yang ditaburkan dalam sate merupakan Kalium Sianida (KCN).

Baca Juga: Wanita Misterius Diduga Hanya Suruhan, Kini Dalang Di Balik Sate Beracun yang Tewaskan Buah Hati Driver Ojol Terungkap, Mulanya Ditujukan Untuk Seorang Polisi!

Lebih lanjut, NA akhirnya menaburkan racun tersebut pada bumbu sate untuk dikirim pada seseorang bernama Tomi.

Mendengar kesaksian pelaku, pihak berwajib menyebutkan tindakan NA sebagai pembunuhan berencana.

Apalagi, NA mengakui telah membeli racun tersebut sejak 3 bulan lalu.

"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu."

"Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"ujarnya.

Terkait motif pembunuhan, tersangka mengaku sakit hati kepada Tomi yang seharusnya menerima paket sate tersebut.

Hal itu dikarenakan, Tomi memilih untuk menikahi wanita lain.

Baca Juga: Bidik Polisi Berpangkat Aiptu Sebagai Sasaran Utama, Misteri Sate Beracun Sianida yang Tewaskan Bocah Tak Berdosa Akhirnya Terungkap!

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.

"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ditambahkan dari Kompas.com, NA disebutkan telah memesan racun jenis KCn atau kalium sianida lewat online atau e-commerce.

Racun itu lalu ditaburkan ke paket sate yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021) lalu.

(*)