Find Us On Social Media :

10 Tunjangan Anggota TNI di Luar Gaji Pokok Sesuai Jenis Jabatan, Bisa Capai Puluhan Juta

By None, Kamis, 13 Mei 2021 | 15:02 WIB

Ilustrasi tunjangan TNI

Grid.ID - Meski besaran gaji pokok setara dengan UMKM, tunjangan anggota TNI bisa memiliki nominal yang fantastis tergantung dengan jenis dan masa jabatan.

Bahkan, dari tunjangan anggota TNI saja bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Lantas berapa saja tunjangan anggota TNI di luar gaji pokok para abdi negara tersebut?

Berikut ini daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Baca Juga: 11 Dept Collector Keroyok Anggota TNI yang Berniat Larikan Pria Terkena Serangan Jantung ke Rumah Sakit, Kodam Jaya Marah: Kami Tidak Menolerir Perlakuan dari Pihak Penagih Utang!

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak