Find Us On Social Media :

Catat! Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dilengkapi Kalau Ingin Perpanjang SIM di Satpas Keliling, Online Juga Bisa!

By None, Selasa, 18 Mei 2021 | 14:36 WIB

Ilustrasi Perpanjang SIM

Grid.ID - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, pasti harus cepat-cepat diperpanjang.

Selain langsung datang ke Samsat, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan dengan mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Keliling.

Tentunya ada syarat serta biaya untuk proses perpanjangan SIM di Satpas Keliling ini.

Kehadiran Satpas Keliling memang memudahkan dan lebih praktis.

Pasalnya, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, kamu perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Mulai dari surat cek kesehatan, fotocopy SIM lama dan dokumen aslinya.

Baca Juga: Jawab Rasa Penasaran Netizen Soal Status Pekerjaan Presiden Jokowi di KTP, Kaesang Pangarep Sampai Berani Bocorkan SIM Bapaknya: Buat yang Penasaran Aja

Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

Baca Juga: Gak Perlu Bayar Mahal, Kini Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Asal Ikuti Syarat dan Ketentuan ini!

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Bila ingin melakukan perpanjangan SIM, kamu wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Alami Trauma Sejak SMA hingga Tak Berani Kendarai Mobil Meski Sudah Kantongi SIM dari Tempat Ternama, Najwa Shihab Ternyata Pernah Tabrak Hal Ini!

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi Sinar

Kalau kamu ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar, bisa ikuti langkah berikut ini.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Bikin Geger Gegara Gunakan Plat Asing, Pengemudi Mobil Pajero ini Malah Tunjukkan SIM dan STNK Buatan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Saat Ditilang Polisi, Ngaku Menjabat Sebagai Jenderal di 'Kerajaan'-nya!

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online

Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

(*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/M. Adam Samudra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Biaya Perpanjangan di SIM Keliling, Siapkan Surat Kesehatan hingga Fotocopy SIM Lama