Find Us On Social Media :

Curi Kesempatan dalam Kesempitan, Inilah 3 ASN dan 1 Agen Properti yang Nekat Menjual Vaksin Secara Ilegal

By Novia, Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:51 WIB

Polisi amankan 3 ASN dan 1 Agen Properti yang Nekat Menjual Vaksin Secara Ilegal

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat di Tanah Air kembali dihebohkan dengan penjualan vaksin.

Jika selama ini vaksin diberikan pemerintah secara gratis, Polda Sumut justru mendapati seorang oknum telah menjualnya.

Tak main-main, empat pelaku yang berhasil diamankan pihak berwajib pun dikabarkan bukan orang sembarangan.

Di tengah kesempitan warga dan pemerintah yang berusaha memerangi virus covid-19, tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 agen properti ini justru memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mencari keuntungan secara pribadi.

Dilansir dari TribunMedan.com, Sabtu (22/5/2021), kasus penjualan vaksin secara ilegal ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Disampaikan Polda Sumut, empat pelaku yang telah diamankan yakni, SW, IW, KS dan SH.

Sebagaimana diketahui, SW merupakan oknum agen properti yang berperan memberi suap.

Baca Juga: Waspada! Simak Penjelasan PDPI dan BPOM Terkait Pemberhentian Vaksin AstraZeneca

Sementara pelaku IW diketahui sebagai dokter di Lapas Tanjung Gusta.