Find Us On Social Media :

Nekat Jual Vaksin Sinovac Secara Ilegal Bersama 3 Rekannya, Begini Pengakuan Tersangka Dokter IW: Vaksin Saya Ambil dari Dinkes!

By Novia, Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:39 WIB

Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat di Tanah Air tengah dihebohkan dengan kasus penjualan vaksin sinovac secara ilegal.

Diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut), empat pelaku dikabarkan bukan orang sembarangan.

Menurut Polda Sumatera Utara, empat tersangka penjual vaksin ilegal itu memiliki profesi yang tak main-main.

Diwartakan dari Kompas.com, Sabtu (22/5/2021), satu pelaku SW (40) merupakan agen properti.

Sementara IW (45) merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Sumut.

Kepada Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW akhirnya membeberkan awal mula jual beli vaksin secara ilegal yang digawangi bersama tiga rekannya.

Di hadapan pihak berwajib, SW mengaku telah mendapatkan vaksin jenis sinovac secara ilegal dari dua dokter berinisial KS dan IW.

Baca Juga: Curi Kesempatan dalam Kesempitan, Inilah 3 ASN dan 1 Agen Properti yang Nekat Menjual Vaksin Secara Ilegal

Selain itu, SW pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," ujarnya.

Setelah mendapatkan vaksin ilegal tersebut, SW kemudian menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan.