Find Us On Social Media :

Anji Ditangkap, Judika Beri Pesan: Jangan Dilabelkan Musisi dan Narkoba!

By Daniel Ahmad, Selasa, 15 Juni 2021 | 14:47 WIB

Judika

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Penyanyi Judika meminta penangkapan Anji tak menjadi sebuah cap untuk musisi yang identik lekat dengan narkoba.

Judika menilai, permasalahan narkoba seharusnya menjadi isu umum bagi masyarakat, bukan hanya musisi.

"Ya jangan juga dilabelkan musisi dan narkoba ya. Cuman kan musisi ini lebih disorot. Orang umum juga banyak yang kena narkoba," kata Judika saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2021).

"Jadi jangan kayak musisi ini banget sama narkoba. Kita sesama umat manusia dan lapisan masyarakat tantangannya seperti ini," sambungnya menambahkan.

Judika paham permasalahan ini sebagai ancaman masyarakat, setelah memahami betul perannya sebagai orangtua yang berkewajiban mendidik anak.

Perbedaannya jika menyangkut publik figur, kabar yang mencuat ke permukaan pasti lebih cepat.

"Kayak aku sekarang udah jadi orangtua. Itu kan udah melihat anak-anak ini, agar tidak terkena narkoba, terkena hal-hal yang negatif, itu PR bersama," paparnya menjelaskan.

Baca Juga: Sudah Ditahan 4 Hari, Status Anji Naik Menjadi Tersangka

Adapun untuk menghindar, penyanyi jebolan Indonesian Idol ini lebih memilih melakukan kegiatan yang positif.

"Kayak gini SFC (Selebriti FC) mensupport hidup yang sehat jauh dari narkoba, sebisa mungkin melakukan hal yang positif," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan, Anji ditangkap pihak kepolisian dengan dugaan kasus penyalagunaan narkoba, Jumat (11/6/2021).

Lelaki berusia 42 tahun ini ditangkap di salah satu studio di kawasan Cibubur, sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan Anji didapatkan barang bukti ganja dan berbagai macam jenis narkoba lainnya dengan jumlah yang cukup besar.

Kendatipun begitu, polisi belum menjelaskan detail berat ganja yang diamankan, termasuk milik Anji.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, Anji dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Judika: Mudah-mudahan Bisa Lewatin Ini Semua

Adapun, Anji dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1.

(*)