Find Us On Social Media :

Kasus Covid-19 Terus Meledak, Kegiatan Masyarakat Mulai dari Perkantoran sampai Mal dan Restoran Dibatasi Ketat, Berikut Rinciannya

By Nisrina Khoirunnisa, Senin, 21 Juni 2021 | 15:07 WIB

Suasana jelang lebaran saat pandemi Covid-19, pusat perbelanjaan dipenuhi pengunjung.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Usai setahun merebaknya Covid-19 di Indonesia, kasus yang terjadi di Indonesia terus meningkat.

Beberapa waktu terakhir, kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibanding sebelumnya.

Tak heran jika pemerintah kembali mengetatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dari pemberlakuan aturan baru tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah batasan bagi masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH).

Aturan WFH bagi perkantoran di daerah berisiko Covid-19 yakni 75 persen.

Karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya sebesar 25 persen dari total keseluruhan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Penampilan BCL Pamer Belahan Dada saat Isolasi Mandiri Kini Tuai Pujian Setelah Sempat Dikritik Habis-habisan Oleh Netizen!

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan aturan PPKM Mikro dalam konferensi Pers yang digelar, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa karyawan yang masih bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Tak hanya itu, aturan WFH harus digilir bagi karyawan perusahaan agar tak ada yang pergi ke luar daerah.

"Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain," jelas Airlangga.

Sementara fasilitas umum lainnya seperti mal dan restoran, jam operasionalnya ikut dibatasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, kegiatan di pusat perbelanjaan ataupun pasar hanya berjalan maksimal sampai jam 20.00.

Airlangga Hartarto kembali menerangkan bahwa jam operasional serta kapasitas dibatasi secara ketat selama PPKM Mikro berlaku.

Baca Juga: Umumkan Positif Kena Covid-19, Bintang Emon Tulis Sindiran: Harus Siap Dituduh Bagian dari Konspirasi

Pengunjung yang diperbolehkan untuk datang ke mal dan restoran hanya diatur sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Untuk kegiatan dine in (makan di tempat), makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di take away," tambah Airlangga Hartarto.

Layanan pesan antar makanan dan minuman restoran pun ikut dibatasi sesuai jam operasional yang berlaku.

(*)