Find Us On Social Media :

Kadung Jor-joran Bangun Rumah hingga Gelontorkan Dana Rp 400 Juta Bak Mubazir Begitu Saja, Suami Nekat Robohkan Huniannya Gegara Digugat Cerai Istri!

By Novia, Jumat, 25 Juni 2021 | 09:51 WIB

Rumah milik pasangan AP dan AT, warga Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang dibongkar warga, Rabu (23/6/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini perselisihan suami istri di Jawa Timur tengah menghebohkan publik.

Pasalnya, suami berinisial AP ini memilih untuk merobohkan rumahnya saat digugat cerai sang istri.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2021), AP atau pria asal Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu membagikan kisahnya.

Menurut pengakuan AP, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran tak terima terhadap gugatan sang istri.

Sudah 10 tahun menanti kepulangan istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong, AP justru digugat cerai tak lama setelah istrinya kembali.

Dibenarkan kakak AP yang bernama Gunanjar, selama ini rumah tangga sang adik disebutkan adem ayem dan baik-baik saja.

Namun, setelah istri adiknya pulang, AP justru disuguhkan dengan surat panggilan dari pengadilan agama yang menyatakan istrinya mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: Masih Ada Aktivitas di Sekolah, Belasan Siswa SD di Majalengka Diduga Positif Tertular Covid-19 dari Gurunya

"Enam bulan lalu istri adik saya itu pulang dari Hongkong. Istri adik saya itu membawa pengacara dan menyatakan mau cerai."

"Padahal, saat istri adik saya merantau selama 10 tahun tidak pernah ada masalah," ujar kakak dari AP, Gunanjar, di sela-sela pembongkaran rumah, Rabu (23/6/2021) kemarin.

Tak terima mendapat gugatan cerai dari sang istri, AP akhirnya nekat merobohkan huniannya.